
Koresponden Koranmerah [Jumat, 10/1]
Seorang WNA asal Tiongkok Cina atas nama Mr. Wujin melaporkan seorang Warga Negara Asing bernama Mr Lee jong Whank asal Negara Korea yang sudah menetap tinggal di Indonesia dan menjadi WNI. Dimana kini beralamat di perumahan Green Hill Cakranegara itu karena kasus penipuan.
Mr Lee Jong Whank adalah pemilik PT Logam Mulia Jaya Produksi Bata Ringan yang ada di Desa Batunyale, Kecamatan Praya Tengah yang kemudian ditangkap oleh Polisi pada rabu, [8/1].
Korban Mr Wijun selaku pemilik alat produksi Bata Ringan tersebut melapor dirugikan hingga Rp.30 Milliar. Modusnya ia tidak diberikan pembagian saham sesui perjanjian sebelumnya dengan pemilik lahan Mr. Lee Jong Whank.
” Saudara Wijun ini bekerjama dengan warga negara indonesia terkait dengan pembangunan pabrik batu bata ringan. kemudian dalam perjanjian, setelah alat sampai di indonesia dan beroperasi 15 hari, maka saham sebesar 49 persen bagi pemilik alat, dan 59 persen bagi pemilik tempat akan diberikan, sekita bulan april 2018,” terang Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang.















