Beranda Hukum Kriminal Berinvestasi Rp.30 Milliar di Lombok Tengah, WNA Cina Lapor Kena Tipu

Berinvestasi Rp.30 Milliar di Lombok Tengah, WNA Cina Lapor Kena Tipu

0
BERBAGI
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles J Girsang saat memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan WNA China

Koresponden Koranmerah [Jumat, 10/1]


Seorang WNA asal Tiongkok Cina atas nama Mr. Wujin melaporkan seorang Warga Negara Asing bernama Mr Lee jong Whank asal Negara Korea yang sudah menetap tinggal di Indonesia dan menjadi WNI. Dimana kini beralamat di perumahan Green Hill Cakranegara itu karena kasus penipuan.

Mr Lee Jong Whank adalah pemilik PT Logam Mulia Jaya Produksi Bata Ringan yang ada di Desa Batunyale, Kecamatan Praya Tengah yang kemudian ditangkap oleh Polisi pada rabu, [8/1].

Korban  Mr Wijun selaku pemilik alat produksi Bata Ringan tersebut melapor dirugikan hingga Rp.30 Milliar. Modusnya ia tidak diberikan pembagian saham sesui perjanjian sebelumnya dengan pemilik lahan Mr. Lee Jong Whank.

” Saudara Wijun ini bekerjama dengan warga negara indonesia terkait dengan pembangunan pabrik batu bata ringan. kemudian dalam perjanjian, setelah alat sampai di indonesia dan beroperasi 15 hari, maka saham sebesar 49 persen bagi pemilik alat, dan 59 persen bagi pemilik tempat akan diberikan, sekita bulan april 2018,” terang Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang.

Lebih lanjut Rafles menyatakan persoalan yang terjadi antara korban dengan Mr Lee itu sudah dilakukan upaya mediasi. Namun, hingga saat ini apa yang menjadi kesepakatan dengan korban tidak bisa diselesaikan, sehingga pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Pelaku kita tahan setelah dilakukan pemeriksaan pada panggilan ketiga, karena pada panggilan pertama dan kedua tidak datang,” ujar AKP Rafles di ruang kerjanya, Jumat (10/1).

Dijelaskan, kasus penipuan investasi yang melibatkan pelaku itu berawal saat pelaku dan korban melakukan kerjasama dalam hal produksi bata ringan. Dimana pelaku sebagai pemilik lahan dan alat bata ringan itu milik korban. Setelah alat itu datang datang indonesia dan produksi bata ringan sudah mulai beroperasi ada kesepakatan pembagian saham.

“Ada perjanjian setelah beroperasi akan ada saham yang masuk ke korban. Namun hingga saat ini saham itu tidak ada yang masul kepada korban,” jelasnya.

Dikatakan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 30 Miliar lebih sesuai dengan harga alat produksi bata ringan tersebut. Sedangkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukum 2,8 Tahun penjara.

“Kita juga akan pasangkan polis line di lokasi Pabrik Bata Ringan di Desa Batunyale tersebut bersama pihak Kejaksaan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here