Koresponden Koranmerah [Kamis, 16/1/2020]
Menteri Agama mengeluarkan keputusan memberikan sanksi displin kepada Nasruddin, Kepala Kementerian Agama Wilayah NTB.
Nasruddin diberikan sanksi berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor 3/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 13 Januari 2020. Karena sanksi tersebut Nasruddin juga diberhentikan dari jabatannya selaku Kakanwil Kemenag NTB.
” Dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan kepala kantor wilayah kementerian Agama Provinsi NTB,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam surat perintah bernomor B.II/000697.
Tidak dijelaskan secara terperinci dalam Surat perintah tersebut kesalahan mendasar Nasruddin sehingga diberikan sanksi displin.
Untuk mengganti Nasruddin, Menteri Agama menunjuk pelaksana tugas [PLT] yakni M.Amin yang sebelumnya menjabat Kabid Binmas. Penetapan Amin selaku PLT sejak tanggal 15 Januari 2020.
” Terhitung tanggal ditetapkan, disamping jabatannya sebagai kepala bidang Binmas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi NTB sampai ditetapkan dan dilantiknya pejabat Depinitif,” Kata Menteri Agama dalam surat perintahnya.
















