Beranda Nasional Angkasa Pura Tunda Eksekusi. Jika SK Bandara Ingin Dicabut, Maka Harus Diajukan...

Angkasa Pura Tunda Eksekusi. Jika SK Bandara Ingin Dicabut, Maka Harus Diajukan Ulang

0
BERBAGI
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Koresponden Koranmerah [Selasa, 28/1/2020]


Kepala Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Udara [Ditjen Hubud] Kementerian Perhubungan, Endah Purnamasari meminta semua pihak terkait untuk rembuk ulang bersama terkait perubahan nama bandara dari BIL ke ZAM. Hal ini ditegaskan oleh Endah saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Bupati, Gubernur dan Angkasa Pura di daerah tempat lokasi bandara harus bertemu untuk membicarakan dengan baik terhadap perubahan nama bandara ini. hasilnya nanti bisa disampaikan kembali ke Kementerian Perhubungan.

” Gubernur, Bupati dan Angkasa Pura harus bertemu. Monggo dikoordinasikan dulu dengan Angkasa Puranya. Angkasa Pura itu gimana sikapnya,” Katanya.

Endah mengaku sudah memanggil Angkasa Pura untuk menentukan sikap atas dinamika yang terjadi karena perubahan nama bandara itu. Ia berharap Angkasa Pura mengambil iniasi untuk rapat dengan Gubernur dan Bupati serta pemerintah daerah terhadap perubahan nama bandara itu. Jika dilaksanakan atau mau dirubah lagi dengan nama semula, maka hasilnya dapat langsung disampaikan ke Kemenhub.

” Kalau secara legal Angkasa Pura itu melihatnya dari sisi regulasinya juga. Itu nggak menyalahi ketentuan yang ada. Kalau memang mau dirubah lagi, monggo diskusikan bersama, Kita juga sudah panggil Angkasa Pura, koordinasikan, karena itu kewenengan anda. koordinasikan dengan pemerintah daerah,” Ujar Endah.

Dia juga menegaskan sampai saat ini, SK perubahan nama bandara itu belum dicabut, sepanjang belum ada pengajuan ulang berdasarkan rapat dan koordinasi bersama antara Pemda Dan Pemprov dan Angkasa Pura. Jika diajukan kembali meski bisa namun tidak elok jika gonta ganti nama.

” Kalau mau ada perubahan lagi harus ada persetujuan lagi dari bupati, dari gubernur dari angkasa puranya ke kita. disampaikan lagi ini ada perubahan. kalau sampai hari ini itu [SK] belum dicabut,” katanya.

Sementara itu, Angkasa Pura I menegaskan melakukan penundaan terhadap eksekusi perubahan nama bandara dalam waktu yang belum ditentukan. Hal ini mengacu dari kondisi yang tidak stabil pasca keluarnya SK Menhub 1421 terhadap perubahan nama bandara.

” Rasanya demi kondisifitas Daerah, maka eksekusi nama bandara ditunda hingga waktu yang belum dipastikan. Langkah ini kita ambil karena keputusan terbaik,” ujar Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I, Adi Nurgoho, [27/1/2020] seperti dilansir talikanews.com.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here