Beranda Hukum Kriminal Dua Wanita Asal Ampenan Ini Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Dua Wanita Asal Ampenan Ini Ditangkap Karena Kasus Narkoba

0
BERBAGI
Dua wanita asal kelurahan Ampenan ditangkap karena narkoba.

Koresponden Koranmerah.com


Team 1 Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB membekuk dua perempuan terduga pelaku penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda, Minggu Sore [ 30/8/2020] sekitar pukul 17.30 Wita.

Kedua pelaku yakni dengan inisial (NA) (42 tahun) dan (Z) (30 tahun, keduanya di tangkap di rumah masing masing yang beralamatkan di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Kedua pelaku tindaak pidana narkoba ini di tangkap di rumah masing-masing yang masih dalam satu Kelurahan ,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB  Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R.

Dijelaskan dalam penangkapan pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73 gram, satu buah timbangan digital, dua Buah Sedotan Yang sudah Dimodifikasi, satu bendel klip sedang, satu buah gunting dan satu buah seltip

“Petugas kami juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba,” jelas Helmi.

Helmi juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku  tersebut yakni adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP kerap di jadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan dilakukan dan mendapatkan keakuratan tentang informasi itu, petugas kami yang terbagi menjadi dua tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah para terduga pelaku,” imbuh Helmi.

Di Lokasi Pertama yakni di Gang Kakap Kampung  Melayu Bangsal petugas Kepolisian berhasil  mendapatkan pemilik barang haram dari terduga pelaku dengan inisal (Z).

“Kemudian di lokasi ke dua di Jalan Gurita tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA. Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah dan disaksikan masyarakat  dan Kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 76 klip shabu yang berada di belakang lemari Kamar NR,” ucap Helmi.

“Selanjutnya dari hasil introgasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik Z yang di titipkan kepada NA. Kedua pelaku kemudian di amankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang  RI Nomor  35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

“selain pasal itu, kita juga jerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Diresnarkoba Polda NTB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here