Bupati Lombok Tengah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dalam rapat Paripurna DPRD Loteng, Jumat [09/10/2020].
Bupati Suhaili menyebutkan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 mengalami keterlambatan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya, tentunya bukan tanpa alasan. keluarnya beberapa regulasi terbaru yang wajib diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2021.
Tahun 2021 merupakan tahun anggaran terakhir dalam pelaksanaan periode RPJMD 2016-2021, sehingga diharapkan keseluruhan target yang telah ditetapkan dapat tercapai, dengan penambahan prioritas terhadap pemulihan ekonomi pasca bencana non alam pandemi covid-19.
Kondisi tersebut merupakan tantangan dalam pengelolaan apbd tahun 2021, karena dampak pandemi covid-19 selain menambah kebutuhan belanja dalam rangka penanganan dan pencegahan serta upaya pemulihan ekonomi, berpotensi pula terhadap penurunan kemampuan keuangan daerah akibat berkurangnya potensi target PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
” Dengan mempertimbangkan pula perkembangan perekonomian yang mengalami tekanan akibat pandemi covid-19, maka target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam RKPD kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.2.302.843.137.000,00 (dua triliun tiga ratus dua miliar delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),” Jelas Suhaili
Sementara itu, pada tahun anggaran 2021, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan anggaran belanja daerah sebesar rp.2.280.843.137.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut, terdapat selisih positif atau surplus anggaran sebesar Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar rupiah). surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman daerah pada pt. sarana multi infrastruktur sebesar Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar rupiah).
” Selanjutnya dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran sebagaimana yang telah saya sampaikan tersebut, maka secara struktur, sisa lebih pembiayaan (silpa) tahun berkenaan atau tahun anggaran 2021 dalam posisi berimbang,” kata Suhaili.