Beranda Hukum Kriminal Selama 2020, Tercatat 921 Kasus Ditangani Polres Loteng

Selama 2020, Tercatat 921 Kasus Ditangani Polres Loteng

Menjelang akhir tahun 2020, Polres Lombok Tengah menggelar press release akhir tahun 2020 di halaman Mapolres Lombok Tengah (ex kantor bupati), Rabu (30/12/20) pagi. Kegiatan ini mengungkapan hasil kinerja Polres Lombok Tengah sepanjang tahun 2020.

0
BERBAGI
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana didampingi Kasat Lantas Akp Donny WS, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, Kaur Bin Ops Sat Reskrim iptu Samsul, dan sejumlah media.

Koresponden Koranmerah.com


Menjelang akhir tahun 2020, Polres Lombok Tengah menggelar press release akhir tahun 2020 di halaman Mapolres Lombok Tengah (ex kantor bupati), Rabu (30/12/20) pagi. Kegiatan ini mengungkapan hasil kinerja Polres Lombok Tengah sepanjang tahun 2020.

” Kejahatan yang terjadi selama tahun 2020 itu terjadi 921 kasus dengan pengungkapan atau penyelesaian kasus yaitu 615 kasus jadi demikian Masih ada sisa kasus yaitu dari 921 kasus dikurangi 615 kurang lebih masih ada 306 kasus,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana didampingi Kasat Lantas Akp Donny WS, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, Kaur Bin Ops Sat Reskrim iptu Samsul, dan sejumlah media.

Namun demikian, kalau dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk tahun ini ada penurunan kasus yaitu dari tahun 2019 dari bulan Januari sampai Desember itu terjadi 1027 kasus turun menjadi 921 kasus atau sekitar 13%.

Sementara itu, Waka polres menyampaikan, pada tahun 2020 Polres Lombok Tengah mengatakan jajaran satreskrim berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 22 tersangka.

“Sejak bulan Januari 2020 sampai saat ini, kita berhasil mengungkap 16 kasus 3C dengan jumlah tersangka sebanyak 22,” kata Tamiana.

Disamping lakukan pengungkapan kasus 3C, Polres Lombok Tengah juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan minuman keras tanpa izin di sejumlah tempat hiburan maupun pertokoan didaerah wilayah kabupaten Lombok Tengah.

Tamiana menyebut jumlah kasus yang diungkap terhitung bulan Januari sampai Desember sebanyak 921. Diantaranya Cipta kondisi 16 kasus, terdiri dari miras bermerek sebanyak 161, miras tradisional sebanyak 850 liter, 159 liter miras jenis arak. Kemudian sabu-sabu sebanyak 670,56 Gram, ekstasi 4 butir, masing masing tersangka untuk narkotika,  bandar 5 orang, pengecer 20 orang, kurir 5 orang dan penyalahgunaan sebanyak 19 orang.

Selain itu, kasus laka lantas sebanyak 151 kasus. 77 diantaranya meninggal, 50 luka berat dan 113 luka ringan, dengan kerugian sekitar Rp 165 juta, termasuk penertiban menggunakan knalpot dan beberapa kasus lainnya.

“Khusus lalu lintas, kita sudah lakukan pencegahan dan penertiban sesuai aturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, angkutan jalan, termasuk kendaraan tak memiliki surat,” bebernya.

Selain itu, di tengah pandmei Covid 19 ini petugas Satlantas tidak melakukan penindakan, namun menggelar operasi Yustisi menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Namun ada beberapa penindakan terhadap kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standard.

“Sejak pandemi Covid-19, kita tidak ada lakukan penindakan melainkan gencar lakukan operasi yustisi untuk sosialisasi prokes Covid-19, akan tetapi ada sejumlah penindakan kepada pelaku balap liar dan pengguna knalpot yang tidak standar,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here