Beranda Editorial PKS Desak Pilkada Tetap Tahun 2022. Ini Alasannya

PKS Desak Pilkada Tetap Tahun 2022. Ini Alasannya

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, segera memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2022 dan 2023.

0
BERBAGI
Bendera PKS/net

Editorial Koranmerah.com


Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, segera memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2022 dan 2023.

Kepala Daerah yang masa jabatannya habis, agar diselenggarakan Pilkada, sesuai masa berakhirnya, baik pada 2022 ataupun 2023. Pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, tak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan Pilpres dan Pileg.

HNW, sapaan akrab Hidayat menyampaikan, pelaksanaan pilkada sesuai jadwalnya atau pada 2022 dan 2023, merupakan bentuk keadilan. Sebagaimana pilkada 2020 tetap terselenggara, sekalipun Covid-19 masih menyebar.

Pelaksanaan pilkada tahun 2022 dan 2023 juga akan berguna untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak bila Pilkada digabungkan juga.

Pemerintah dan DPR, kata Hidayat perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana Pileg dan Pilpres digabungkan, malah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal.

Penggabungan, itu juga menyebabkan rakyat tak fokus, memilih anggota DPR/DPRD, karena focusnya hanya kepada Pilpres.

Maka, lanjutnya, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tak berkwalitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

“Pemerintah, walau sebelumnya didesak untuk tidak melakukan pilkada di era pandemi Covid-19, tetap keukeuh menjalankan pilkada pada 2020. Dengan alasan antara lain kalau diundurkan akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?” kata Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

HNW mengkritisi alasan Pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, dilaksanakan serentak pada 2024 bersama dengan Pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Ia menilai, alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum. Karena bila diundur, maka ratusan daerah yang mestinya melaksanakan pilkada, akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas, yang ditunjuk Pemerintah dalam rentang waktu yang panjang (2 tahunan) dengan kewenangan yang terbatas.

Padahal akan mengurusi PilPres dan Pileg juga. Dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan.

“Akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Kalau Pilkada 2022 dan 2023 diundurkan ke tahun 2024, justru berpotensi menimbulkan distabilitas politik dan keamanan. Karena banyak daerah yang dipimpin oleh Plt,” kata Hidayat menambahkan.

Berbeda bila Pilkada yang mestinya diselenggarakan pada 2022 dan 2023 diselenggarakan sesuai jadwal. Maka beban Pilpres/Pileg berkurang. Karena sudah diurusi oleh Kepala Daerah definitif yang dipilih Rakyat.

Karena itu, HNW berharap seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah (Presiden dan Mendagri), membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini. Agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016.[teropongsenayan]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here