Beranda Editorial Editorial Khusus: Naif Sekali Bila Insentif Nakes Loteng Tujuh Bulan Tak Dibayar

Editorial Khusus: Naif Sekali Bila Insentif Nakes Loteng Tujuh Bulan Tak Dibayar

Sekretaris Pemuda Pancasila Lombok Tengah menyoroti belum dibayarnya Insentif Tenaga Medis di Lombok Tengah

0
BERBAGI
Muhamad Sahirudin, sekretaris Pemuda Pancasila Lombok Tengah

Editorial Koranmerah.com

Oleh Muhamad Sahirudin sekretaris PP


Sekretaris Pemuda Pancasila mengkritisi sikap pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Lombok Tengah yang pasrah alias diam saja terkait insentif yang belum terbayarkan selama 7 ( tujuh) bulan dari bulan Jui 2020 sampai dengan Januari 2021 untuk para petugas kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien covid 19.

Bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan nomor : S-239/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal INSENTIF BULANAN dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19.

Di daerah lain seperti di pusat realisasi  pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan menurut Menteri Kesehatan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada tanggal 1 Februari 2021 telah dilaksanakan hingga bulan November 2020. Sementara di RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah pencairan Insentif Tenaga Kesehatan hanya dilakukan selama 3 (tiga) bulan yaitu mulai dari bulan April sampai dengan bulan Juni 2020. Ada diskriminasi perlakuan pembagian hak  insentif untuk para nakes antara di Pusat dan Daerah.

Seluruh jajaran pemerintah kabupaten Lombok Tengah tidak boleh mengorbankan para tenaga kesehatan  terkait persoalan insentif yang merupakan HAK para nakes. Mereka sudah melaksanakan KEWAJIBAN  bekerja dengan sangat baik rela meninggalkan anak, istri, suami dengan resiko terpapar covid 19 yang mematikan. Sehingga para nakes perlu diberikan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah yang bersifat financial maupun nonfinansial.

Penghargaan  bersifat financial yang diberikan berupa insentif dengan nominal tertentu yang didasarkan pada resiko keterpaparan dan beban kerja, serta santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar covid 19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan. Diharapkan dengan pemberian insentif dan santunan kematian dapat meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan pandemik covid 19. Inipun bunyi amanah dalam surat keputusan Menteri Kesehatan nomor : HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19.

Seluruh kebijakan pemerintah soal insentif dan santunan kematian bagi para nakes yang terlibat dalam penanganan covid 19 sudah sangat jelas dan terang benderang.

Oleh karena itu bagaimanapun caranya masalah insentif para nakes yang belum terbayarkan menjadi KEWAJIBAN pemerintah terhadap rakyatnya untuk mencarikan solusi, agar  HAK para nakes covid 19 bisa terbayarkan sebagai manifestasi dalam mewujudkan rasa keadilan.

Maka sungguh sangat naif sekali bila HAK insentif para nakes yang telah melaksanakan segala KEWAJIBAN merawat pasien covid 19 tidak bisa dibayarkan selam 7 ( tujuh) bulan dengan alasan tidak ada anggaran pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here