Puluhan Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari NTB mengunjungi kantor dewan perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah pada hari Jumat, 24 Februari 2023.
Puluhan Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari NTB mengunjungi kantor dewan perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah pada hari Jumat, 24 Februari 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan referensi terkait penyusunan Ranperda inisiatif.
Ketua rombongan yang diwakili oleh Dr. Wiradharma menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dari Sekretariat DPRD Lombok Tengah. Ia juga mengungkapkan antusiasme peserta dalam memperoleh pendalaman materi dan pengalaman belajar langsung dari subyek pemateri di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, menjelaskan bahwa peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah,”katanya.
Suhadi juga menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
“Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah dan harus disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat,”terangnya.
Mantan Kabag Humas ini juga menjelaskan untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah. Namun, peraturan kepala daerah dan/atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sekwan juga mengungkapkan menyambut positif kedatangan puluhan Praja Muda IPDN yang telah berkunjung ke kantor perwakilan rakyat kabupaten Lombok Tengah.