Beranda Editorial PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu, Begini Putusannya

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu, Begini Putusannya

0
BERBAGI
Simulasi Pemilu 2024/net
Editorial Koranmerah.com

Pengadilan Negeri Pusat Jakarta ketok palu mengabulkan permohonan gugatan Partai Prima karena tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun akibat dari putusan tersebut, PN Jakarta memerintahkan KPU menunda Pemilu dan memulai proses dari awal lagi.
Dimana gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu. sebagaimana yang tercantum dalam salinan dokumen putusan yang beredar.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3).seperti dilansir Jawapost.com
Berikut bunyi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here