Beranda Hukum Kriminal Tiga Anggota DPRD NTB Jadi Saksi Sidang Fihirudin, Sulit Buktikan Kegaduhan

Tiga Anggota DPRD NTB Jadi Saksi Sidang Fihirudin, Sulit Buktikan Kegaduhan

0
BERBAGI
Sidang perkara ITE yang melibatkan aktivis M Fihirudin di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (5/4) memunculkan kesaksian mengejutkan dari tiga anggota DPRD NTB yakni Sudirsah, Akri dan Rahman.
Koresponden Koranmerah.com

Sidang perkara ITE yang melibatkan aktivis M Fihirudin di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (5/4) memunculkan kesaksian mengejutkan dari tiga anggota DPRD NTB yakni Sudirsah, Akri dan Rahman.
Mereka mengaku saling curiga sejak cuitan Fihirudin di grup WhatsApp Pojok NTB terkait dugaan oknum partai Nasionalis dan Nasionalis Religius terciduk narkoba.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal kecurigaan itu, para saksi malah nampak kebingungan. “Ya saya jadi curiga ke 65 anggota dewan yang ada, tapi nggak bisa mengerucut ke siapa,” kata salah seorang saksi saat dicecar Tim Pengacara Fihirudin, M Ikhwan .
Menurut mereka, sejak isu mencuat dalam postingan Fihir, pihak DPRD NTB beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas hal itu. Termasuk Ketua DPRD NTB yang meminta tiap Ketua Fraksi mengklarifikasi kepada tiap anggota.
“Karena hasil klarifikasi ke anggota ternyata tidak ada anggota dewan yang melakukan hal seperti dalam postingan itu, maka kami mengajukan somasi,” kata salah seorang saksi.
Namun, saat ditanya apakah rasa curiga masih ada meskipun hasil klarifikasi menunjukan hal itu tidak benar, para saksi mengakui tetap masih saling curiga. “Ya namanya di dunia politik, apa saja jadi curiga. Kecurigaan politik,” ujar salah seorang saksi.
Dalam sidang itu, tim pengacara Fihir sangat piawai mengulas fakta, termasuk mementahkan tuduhan kalau postingan Fihir telah menimbulkan kegaduhan publik. Namun ternyata kegaduhan tak bisa dibuktikan.
Sejak kasus mencuat, papar saksi mereka juga lebih sering mengikuti perkembangannya di media massa. “Ada demo katanya, tapi kita nggak tahu dan nggak melihat,” kata saksi.
Di akhir sesi sidang, Majelis Hakim menyilakan terdakwa Fihirudin menyampaikan bantahannya. Fihirudin menegaskan, apa yang dipostingnya di grup Pojok NTB hanyalah pertanyaan yang mewakili pertanyaan masyarakat NTB, dan tidak ada maksud lain.
“Pertanyaan saya mewakili masyarakat NTB, tetapi saya dikriminalisasi. Sementara pernyataan tokoh politik yang diduga menyudutkan DPRD NTB justru terkesan dibiarkan saja,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here