Beranda Editorial Bank NTB Syariah Buka Seleksi Terbuka Tiga Posisi Komisaris Independen. Ini Syaratnya

Bank NTB Syariah Buka Seleksi Terbuka Tiga Posisi Komisaris Independen. Ini Syaratnya

0
BERBAGI
Gedung Bank NTB Syariah
Koresponden Koranmerah.com

Proses seleksi terbuka pengurus Bank NTB Syariah kembali digelar. Tahun 2025 inj, manajemen membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi posisi sebagai Komisaris Independen, dengan kebutuhan sebanyak tiga orang. Seleksi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengawasan internal bank syariah milik daerah tersebut.
Calon yang berminat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditetapkan. Salah satunya, calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menunjukkan integritas moral dan komitmen spiritual dalam menjalankan tugas. Kriteria ini menjadi dasar penilaian dalam proses seleksi.
Selain itu, kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah menjadi syarat mutlak. Kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi pertimbangan penting, yang harus dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit resmi.
Dari sisi akademik, calon wajib memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Ijazah harus disertai legalisasi dari pejabat berwenang. Bagi lulusan luar negeri, dibutuhkan surat penyetaraan dari lembaga terkait.
Bank NTB Syariah juga mengutamakan calon yang telah memiliki sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 6, sebagai bukti kompetensi dalam pengawasan risiko di sektor perbankan syariah.
Persyaratan integritas menjadi salah satu titik berat dalam seleksi ini. Calon diharuskan memiliki akhlak yang baik, taat hukum, dan tidak pernah terlibat kasus pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Mereka juga harus mampu mendorong pengembangan operasional bank secara berkelanjutan sesuai prinsip syariah.
Dari sisi reputasi keuangan, calon diwajibkan tidak memiliki kredit macet dan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan pailit. Semua persyaratan ini harus dibuktikan melalui surat pernyataan resmi.
Satu hal yang tak kalah penting, calon Komisaris Independen harus benar-benar independen—tidak memiliki hubungan keuangan, kepemilikan, kepengurusan, ataupun keluarga dengan pihak-pihak internal bank, termasuk pemegang saham pengendali.
Sebagai bagian dari proses akhir, setiap calon wajib tunduk pada penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga harus menyatakan tidak akan menggugat hasil penilaian tersebut dalam bentuk apapun.
Pelamar diharuskan melampirkan Curriculum Vitae (CV), fotokopi KTP, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak tiga lembar berlatar belakang merah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here