Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif dari tiga komisi, Senin, 26 Mei 2025.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. L. Sarjana.
Koresponden Koranmerah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif dari tiga komisi, Senin, 26 Mei 2025.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. L. Sarjana.
Ketiga Ranperda tersebut diajukan secara terpisah oleh Komisi I, II, dan III. Masing-masing komisi menyampaikan latar belakang, urgensi, serta pokok substansi dari usulan regulasi.
Komisi I mengajukan Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi nilai-nilai sosial masyarakat.
Komisi II mengusulkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Tujuannya untuk mendorong tumbuhnya sektor ekonomi berbasis potensi lokal dengan dukungan regulasi yang jelas dan aplikatif.
Sementara itu, Komisi III mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Ranperda ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan sistem pengelolaan hunian vertikal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Seluruh fraksi DPRD memberikan tanggapan terhadap substansi masing-masing Ranperda. Selain mengapresiasi inisiatif komisi, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan yuridis, teknis, dan muatan materiil yang perlu dikaji lebih lanjut.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pengusul menyatakan kesiapannya melakukan penyempurnaan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah.
Rapat ditutup dengan keputusan bulat dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya dalam paripurna bersama eksekutif.