Beranda Nasional Tok !!, MK Putuskan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar, Baik Negeri Maupun Swasta

Tok !!, MK Putuskan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar, Baik Negeri Maupun Swasta

0
BERBAGI
Dalam menghadapi tantangan ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Gerakan Pulang Kampung mencoba untuk membalik tren perpindahan pemuda adat ke kota.
Koresponden Koranmerah.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta. Uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa. dikutip dari Republika.
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas multitafsir dan diskriminatif karena hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan frasa tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa swasta, padahal banyak anak terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.
MK menegaskan negara tetap berkewajiban memastikan tidak ada anak terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau terbatasnya sarana. “Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” kata Enny.
Jika frasa tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri, menurut MK, negara mengabaikan kenyataan bahwa banyak anak harus bersekolah di sekolah swasta yang lebih mahal. Maka negara wajib menyiapkan mekanisme pembiayaan atau subsidi untuk semua jenis sekolah.
Namun MK juga menilai tidak semua sekolah swasta sama, karena ada yang menambah kurikulum khusus yang memengaruhi motivasi orang tua menyekolahkan anaknya. Dalam hal ini, peserta didik memahami konsekuensi biaya lebih tinggi. Karena itu, alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah swasta harus mempertimbangkan kebutuhan sekolah tersebut.
Enny menambahkan bantuan pendidikan ke sekolah swasta hanya diberikan pada yang memenuhi syarat sesuai peraturan, agar bantuan dikelola dengan baik.
MK kemudian mengubah norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut putusan ini sebagai kemenangan monumental.
“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga…” katanya.
JPPI mendesak pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam SPMB Online agar ada transparansi dan kesetaraan akses.
“Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Ubaid.
Ia juga meminta agar anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD diaudit dan difokuskan pada biaya operasional sekolah, tunjangan guru, dan fasilitas pendidikan dasar gratis.
“Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” ujarnya.
JPPI mengingatkan bahwa sistem pembiayaan pendidikan harus ditransformasi agar tidak ada lagi anak putus sekolah atau ijazah ditahan karena biaya.
“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” ujar Ubaid.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here