Koresponden Koranmerah.com
Lombok Tengah, 20 Juni 2025 — Polres Lombok Tengah sedang menyelidiki kasus penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan Batukliang. Video yang awalnya merupakan kiriman pribadi kepada pacarnya itu kini tersebar luas di media sosial tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dan langsung mengambil langkah penyelidikan.
“Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap siapa pelaku penyebar konten ini,” jelasnya, Kamis (20/6).
Korban yang saat ini duduk di bangku kelas II SMP dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat. Ia bahkan memilih tidak masuk sekolah untuk sementara waktu.
Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan tidak hanya fokus pada mencari pelaku, tetapi juga memperhatikan perlindungan terhadap korban, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa menyebarkan konten asusila, apalagi melibatkan anak di bawah umur, merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten ini dalam bentuk apapun. Ini demi melindungi korban dan mencegah dampak yang lebih luas,” tegas Iptu Luk Luk.
Polres Lombok Tengah juga meminta orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, serta bersama-sama menciptakan ruang daring yang lebih aman dan sehat.