Beranda Editorial ITDC Sebut Penataan Tanjung Aan untuk Kebaikan Bersama, UMKM Disiapkan Tempat Baru

ITDC Sebut Penataan Tanjung Aan untuk Kebaikan Bersama, UMKM Disiapkan Tempat Baru

0
BERBAGI
Koresponden Koranmerah.com

Lombok Tengah,- Pengosongan warung-warung di kawasan Pantai Tanjung Aan oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menjadi sorotan publik belakangan ini.
Namun ITDC menegaskan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika, agar pengembangan pariwisata bisa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat.
Direktur Operasional ITDC, Troy Warokka, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah menggunakan pendekatan yang bertahap dan mengedepankan kemanusiaan.
“Kami sangat memahami hal ini. Oleh karena itu, sejak awal ITDC telah mengupayakan pendekatan yang humanis dan bertahap,” ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Troy mengatakan, ITDC juga sedang menyiapkan lokasi berjualan yang legal dan lebih layak bagi para pedagang, yaitu di area Amenity Core yang tak jauh dari lokasi lama. Tempat ini akan difokuskan untuk pelaku UMKM dan ditargetkan bisa mulai digunakan pada awal 2026.
“Selain itu, ITDC tengah menyiapkan area legal bagi pelaku UMKM, yaitu di area Amenity Core yang berlokasi tidak jauh dari garis pantai Tanjung Aan,” tambahnya.
Menanggapi tudingan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penertiban, Troy menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara tertib, tanpa kekerasan, dan sesuai hukum.
“Pelaksanaan penertiban dilakukan secara non-represif, yaitu dengan pendekatan yang menghindari kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan secara fisik,” jelasnya.
“Proses ini didampingi aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan keamanan, namun tetap mengedepankan dialog, pemberitahuan tertulis, dan sosialisasi secara bertahap.”
ITDC juga menepis isu soal “penjualan pantai” yang ramai dibicarakan. Menurut Troy, pantai tetap milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan.
“Pantai merupakan ruang publik yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegas Troy.
“ITDC tidak memiliki kewenangan menjual pantai, dan pengelolaan dilakukan dalam koridor hukum melalui sistem Hak Pengelolaan (HPL),” imbuhnya lagi.
Troy memastikan bahwa semua langkah ini dilakukan demi menciptakan kawasan wisata yang tertib, aman, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
 “Kami percaya bahwa upaya penataan ruang, jika dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, justru akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam jangka panjang,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here