Koresponden Koranmerah.com
Praya, 15 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD, H. Uhibbusa Adi, dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2025.
“Rancangan ini telah disesuaikan dengan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta memperhatikan hasil konsultasi antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelas Nursiah.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 sebelum masuk ke pembahasan lebih detail pada tahapan berikutnya.
Dengan penyampaian Nota Keuangan ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2025 dapat berjalan sesuai target, mengakomodasi kebutuhan prioritas pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.















