Beranda Nasional DPRD dan Pemda Lombok Tengah Ajak Masyarakat Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

DPRD dan Pemda Lombok Tengah Ajak Masyarakat Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

0
BERBAGI
Lalu Ramdan, Ketua DPRD Lombok Tengah
Koresponden Koranmerah.com

Lombok Tengah – Menyambut gelaran akbar MotoGP Mandalika 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 Oktober mendatang, Pemerintah Daerah Lombok Tengah bersama DPRD menyerukan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan event internasional tersebut.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menegaskan bahwa selain persiapan teknis dan infrastruktur, kesiapan mental dan budaya masyarakat tidak kalah penting. Menurutnya, warga Lombok, khususnya di kawasan selatan, memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan nilai-nilai keramahan yang telah mengakar dalam kultur lokal maupun ajaran agama.
“Secara agama, kita diwajibkan menghormati tamu. Secara kultur dan budaya di Lombok Tengah juga demikian. Tamu harus dihormati, dijaga keamanan dan kenyamanannya,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, menjadi tuan rumah yang baik bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap tamu, tetapi juga strategi jangka panjang untuk membangun citra positif daerah.
“Kalau orang datang ke daerah kita, berarti daerah kita istimewa. Keistimewaan ini harus dijaga dan dikembangkan, supaya dampaknya nyata bagi masyarakat, mulai dari UMKM, pelaku wisata, hingga sektor transportasi,” imbuhnya,
Bupati dan DPRD Lombok Tengah juga secara khusus mengimbau keluarga-keluarga lokal di kawasan selatan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pengunjung.
“Saya dan Ketua DPRD Lombok Tengah mengimbau keluarga kita yang berada di Lombok Selatan untuk menjaga tamu-tamu yang datang dari jauh,” ujar Lalu Ramdan.
Terkait masih adanya isu sengketa lahan di kawasan Mandalika, Ramdan menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik agraria secara langsung. Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang dialog dan fasilitasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau soal konflik lahan, sudah ada mekanismenya. DPRD tidak bisa menyelesaikan sengketa, karena harus melalui jalur hukum,” jelasnya.
Ia menekankan, DPRD hanya bisa memberikan arahan dan memfasilitasi masyarakat agar menempuh langkah hukum sesuai ketentuan.
“Kami hanya mengarahkan hal yang terbaik. Kalau ada masyarakat yang punya bukti kuat lahannya tidak pernah dijual, silakan menempuh jalur hukum, dan insyaallah menang,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here