Wakil Bupati Loteng, Doktor Nursiah Saat melepas jalan sehat RSUD Praya
Koresponden Koranmerah.com
Lombok Tengah – Struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dipastikan mengalami perubahan signifikan seiring dengan peningkatan tipe rumah sakit dari kelas C menjadi kelas B.
Perubahan tersebut mencakup penyederhanaan jabatan struktural hingga penyesuaian pada jajaran direksi dan bidang pelayanan.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa penyesuaian struktur organisasi RSUD Praya masih menunggu payung hukum daerah. Saat ini, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah masih dalam tahap pembahasan di DPRD.
“Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang perangkat daerah saat ini sedang dibahas di DPRD. Kami berharap perda tersebut segera disahkan agar struktur organisasi RSUD Praya bisa disesuaikan dengan status rumah sakit tipe B,” ujarnya. Selasa.
Seiring kenaikan kelas tersebut, sejumlah jabatan struktural di RSUD Praya dihapus, termasuk jabatan kepala seksi yang sebelumnya ada di masing-masing bidang. Dalam struktur baru, organisasi hanya akan diisi oleh kepala bidang dan jabatan fungsional.
Perubahan juga terjadi pada jajaran direksi. RSUD Praya akan memiliki satu Direktur Utama serta beberapa wakil direktur, yang mencakup Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis, Wakil Direktur Bidang Keperawatan, serta Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan.
Selain itu, jumlah bidang mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya tiga bidang, kini menjadi empat bidang, yaitu Bidang Pelayanan Medis, Bidang Keperawatan, Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Bidang Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Pada level instalasi, manajemen RSUD Praya juga menetapkan satu kepala instalasi untuk setiap unit layanan utama, di antaranya Instalasi Rawat Inap, Rawat Jalan, Gawat Darurat, Bedah Sentral, Laboratorium, dan Radiologi.
Perubahan signifikan juga terjadi pada bagian-bagian administratif. Jika sebelumnya hanya terdapat satu kepala bagian, kini struktur diperluas menjadi Bagian Tata Usaha, Bagian Keuangan, Bagian Sumber Daya Manusia, serta Bagian Pendidikan dan Penelitian.
Direktur RSUD Praya, dr. Mamang Bagiansyah, menjelaskan bahwa struktur organisasi yang akan diterapkan tetap menyesuaikan kebutuhan dan efisiensi layanan.
“Formula struktur organisasi yang akan diterapkan di RSUD Praya adalah satu Direktur Utama dan dua Wakil Direktur. Kemudian terdapat tiga kepala bagian, dari sebelumnya satu kepala bagian, serta tiga kepala bidang dari sebelumnya empat bidang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan struktur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sejalan dengan tuntutan rumah sakit tipe B.
Sebagai catatan, struktur organisasi RSUD tipe B dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, tergantung kebijakan dan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit Umum Daerah menjadi salah satu acuan utama dalam penataan organisasi RSUD.