Beranda Hukum Kriminal Polisi Bekuk Rampok Uang Tanah di Rumah Kadus Desa Labulia

Polisi Bekuk Rampok Uang Tanah di Rumah Kadus Desa Labulia

0
BERBAGI
Tersangka pelaku perampokan di desa Labulia Lombok Tengah

Koresponden Koranmerah [Rabu, 14/8]


Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Selasa (13/8) berhasil membeku Pelaku Curas yang terjadi di wilayah Desa Labulia, Kecamatan Jonggat. Pelaku yakni inisial IG (29) Warga Desa Sukarare, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Sedangkan korban bernama Efendi (44) yang merupakan Kadus di Desa Labulia.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang di kantornya, Selasa (13/8).

Dijelaskan, bahwa pelaku IG ditangkap berdasarkan hasil interogasi dari Pelaku RD yang ditangkap dalam kasus lain. Dimana RD mengakui ikut melakukan aksi perampokan di rumah Kadus tersebut bersama pelaku IG dan 8 teman lainya yang saat ini masih Buron.

Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Sehingga pelaku dan barang bukti berupa motor langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku IG bahwa hasil curas Rp.160 juta itu dirinya mendapatkan bagian Rp.10 juta,” jelasnya.

“Kasus Curas ini masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya,” ujar AKP Rafles.

Kronologis kasus curas itu terjadi pada tanggal 21 April 2014 silam sekitar pukul 03.30 wita. Dimana pada waktu itu teman korban yang bernama Fauzi menjual tanahnya, namun yang bersangkutan tidak berani membawa uang hasil penjualan tanah tersebut yang jumlahnya Rp. 160 juta.

Kemudian uang tersebut dibawa oleh korban, selanjutnya korban baru pulang menonton pemancingan di Dusun Olor Agung Desa Labulia dan menaruh sepeda motor di dalam rumah anaknya.

Kemudian korban berjalan di halaman, selang beberapa saat datang datang empat orang menghampiri korban dan salah satu pelaku langsung menodongkan benda yang berbentuk senjata api (Pistol) dan pelaku lainnya lagsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka pada bagian kepala, badan, kaki dan tangan korban.

“Setelah korban terluka, para pelaku masuk kedalam rumah korban dan salah satu pelaku mencekik leher istri sambil menanyakan dimana ditaruh uangnya dan pelaku menemukan uang hasil penjualan uang tanah itu, selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 160 juta tersebu,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here