Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Kuta berhasil menangkap pelaku curanmor dengan korban bule atau Wisatawan Negara Asing (WNA). [18/2/2020]
Kegiatan penangkapan ini merupakan operasi Jaran Gatarin 2020 guna mengungkap kasus kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku yakni inisial LH (26) warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan korban bernama Diegi Ariel Cheroni (34) warga Negara Argentina.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan DPO Pelaku Curanmor dengan korban WNA di Pantai Serenting, Desa Kuta tersebut.
“Pelaku kita tangkap dijalan raya Desa Kuta tanpa perlawanan,” ujar AKP Priyo di kantornya, Selasa (18/2).
Dijelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana tersangka pencurian motor Bule yang terjadi di TKP Pantai Serenting itu sudah pulang ke rumahnya. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di jalan raya Desa Kuta tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kronologis kejadian curanmor itu pada hari minggu tanggal 27 Mei 2018, pukul 17.30 wita. Dimana sepeda motor hilang ketika korban memarkirnya di areal parkir Pantai Serenting dan setelah satu jam motor korban diparkir tersebut hilang dicuri.
“Adapun barang barang milik korban yang.ikut hilang antara lain adalah satu buah papan surfing dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000 dan melaporkan ke polsek kute,” pungkasnya.