Komisi Nasional Anak [Komnas Anak] menganggap wajar jika hakim pengadilan Negeri Bima memberikan vonis hukum mati kepada Pedilius Asman, pria yang memperkosa bocah usia 10 tahun hingga meninggal.
Sekjen Komnas Anak, Dhanang Sasongko dalam lawatannya ke Lombok menyebutkan bahwa vonis hakim tersebut sudah sesui keinginan undang undang perlindungan anak.
” Karena kejahatannya adalah extra ordenary crime, saya pikir itu wajar sebagai efek jera,” katanya, Rabu [24/03/2021] usai acara diskusi di Mapolres Lombok Tengah.
Menurutnya beberapa waktu lalu juga presiden telah mengeluarkan kepres 70 tahun 202 tentang pelaksanaan teknis kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak anak yang merupakan turunan dan UU no 17 tahun 2016.
” Maka disitu dikebiri atau hukuman mati kan sejalan dengan Undang Undang no 17 tahun 2016. termasuk kejahatan seksual kepada anak itu ancaman hukuman mati sampai kebiri,” katanya.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan hukuman mati terhadap Pedelius Asman. Hukuman yang bagi terdakwa pemerkosa dan pembunuh anak sekolah dasar di Kelurahan Tanjung, Kota Bima, pada Mei 2020 itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Asman hukuman penjara seumur hidup.
Vonis hukuman mati dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, Senin (22/3/2021). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Terdakwa Pedelius Asman dijatuhi hukuman mati,’’ kata Haris Tewa membacakan vonis.