Koresponden Koranmerah.com
Dalam memutuskan pemanfaatan lahan 65 Ha milik Pemrov. NTB di Gili Terawangan, Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., mengatakan telah melibatkan berbagai komponen, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menfasilitasi penyelesaian masalah ini.