Koresponden Koranmerah.com
Polemik pengangkatan sejumlah perangkat desa Prako Kecamatan Janapria kembali meruncing setelah Penjabat Kepala Desa Prako, H. Satar mengukuhkan para kepala dusun di desa tersebut.
Dalam keterangan ke Media, Doyan Sastra, pemuda desa setempat, pengukuhan para kepala dusun ini dianggap tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam peraturan tersebut, proses pengangkatan perangkat desa yang salah satunya terdiri atas kepala dusun harus melalui proses penjaringan, penyaringan dan penetapan yang dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa.
“Proses-proses tersebut tidak dilaksanakn oleh Penjabat Kepala Desa Prako, H. Satar. Mereka telah mengangkangi dan semena-mena melanggar peraturan bupati. Padahal penjabat kepala desa ini diangkat oleh bupati, tapi sangat berani melanggar peraturan bupati“ kata Doyan, Rabu, 22/02/2023.
Doyan menambahkan bahwa saat ini Desa Prako yang baru saja menjadi desa definitif dari Desa Loang Maka sedang mengalami kekosongan perangkat desa mulai dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun. Kekosongan tersebut terjadi akibat dari SK pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Loang Maka bagi prangkat desa yang berdomisili di Desa Prako.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, diatur bahwa perangkat desa Loang Maka yang berdomisili di desa Prako menjadi perangkat desa di Desa Prako. Tapi persoalannya, para perangkat desa ini telah diberhentikan terlebih dahulu oleh Kepala Desa Loang Maka sehingga menyebabkan Desa Prako mengalami kekosongan perangkat desa.
“Satu-satunya cara untuk mengisi kekosongan perangkat desa Prako adalah segera melakukan seleksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2021.“ Tegas Doyan.
Doyan juga menyayangkan sikap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Tengah yang cenderung membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati tersebut. Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu sempat berdiskusi dengan Kepala Dinas DPMD terkait persoalan ini. Namun Kepala Dinas DPMD enggan untuk mendorong dilaksanakannya mekanisme seleksi bagi perangkat Desa Prako.
“Kami heran, Kepala Dinas DPMD seharusnya memberikan pembinaan sesuai aturan, tapi kok kesannya malah menjerumuskan ke jalan yang sesat. Kita mau desa yang baru lahir ini tegak dan berjalan di atas aturan, tapi kok malah diajak sesat. Ini penyakit yang serius“ kesal Doyan sembari berharap pihak DPMD segera turun tangan dalam persoalan ini.
“Selagi kita baru mau mulai melangkah membangun desa yang baru lahir ini, ayo kita mulai dengan aturan. Kita harapkan Bapak Bupati Lombok Tengah memberikan perhatian bila perlu pecat anak buahnya yang mengajak kita melanggar aturan“ tutup Doyan.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Lombok Tengah, Zainal Mustakim saat dihubungi untuk dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini dinaikkan.(*)
Desclaimer: berita ini akan diupdate seiring jawaban pihak terkait.















