BPJS Kesehatan Cabang Selong kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, dalam temu bersama Wartawan di Lombok Tengah, Jumat 23 Mei 2025.
Untuk itu, BPJS mengingatkan kepada pengelola Fasilitas Kesehatan, baik klinik, Puskesmas dan rumah sakit yang menjadi rekanan BPJs untuk mematuhi “Janji Layanan JKN”, baik di tingjat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Janji layanan ini adalah bentuk nyata dari upaya kolaboratif antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta peserta JKN dalam memperkuat komitmen pelayanan yang berkualitas dan bebas diskriminasi,” ujar Elly.
Dalam paparannya, Elly menekankan tujuh janji layanan JKN di FKTP, antara lain: menerima pendaftaran cukup dengan NIK/KTP/KIS digital tanpa perlu fotokopi, pelayanan tanpa biaya tambahan, hingga pemberian obat yang dibutuhkan tanpa membebani peserta, meskipun terjadi kekosongan obat.
Sementara di FKRTL, layanan juga dipastikan tidak membatasi hari rawat pasien selama sesuai indikasi medis. Peserta juga akan dilayani dengan ramah tanpa diskriminasi.
Janji layanan ini bertujuan agar peserta merasa lebih nyaman dan aman dalam mengakses layanan kesehatan, serta memperkuat rasa kepercayaan terhadap sistem JKN.
“Kami ingin semua peserta merasa diperlakukan adil, mudah, dan profesional saat mengakses layanan kesehatan,” tambah Elly.
Dengan adanya komitmen ini, BPJS Kesehatan berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat menerapkannya secara konsisten demi peningkatan mutu layanan kesehatan nasional.
” Jika ada keluhan dalam pelayanan, silahkan laporkan ke kami ” pungkasnya.