Beranda Hukum Kriminal Ngeri…Kalau Narkoba Ini Tidak Ketangkap Polisi, Bakal Timbul Bencana Kedua

Ngeri…Kalau Narkoba Ini Tidak Ketangkap Polisi, Bakal Timbul Bencana Kedua

0
BERBAGI
narkoba prancis
DF, warga prancis membawa satu bungkus serbuk Ampetamine dan 828 butir pil MDMA atau sejenis ekstasi

Koresponden Koranmerah ( Senin, 1/10)


DF (35), Pria berwarganegara Prancis terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. DF saat ini diperiksa pihak Ditresnarkoba Polda NTB karena berusaha menyelundupkan narkoba masuk ke Lombok melalui bandar udara Lombok International Airport (LIA), Senin (24/9) lalu.

Disebutkan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadilah S.I.K, M.H., M.M, tak terkecuali warga asing, hukuman ancaman terberat yang akan didapatkan, sesuai dengan pasal 113 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara,” tutur Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadilah S.I.K, M.H., M.M didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, SIK dan Plh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka di Polda NTB, Senin (1/10).

Dalam penangkapan yang diceritakan, koper milik DF terdeteksi x ray membawa barang mencurigakan. Melihat itu, petugas bea cukai bandara langsung melakukan pemeriksaan dan benar kecurigaan petugas, ketika akan diperiksa, DF berusaha kabur melarikan diri.

Bersama petugas dan masyarakat yang ada disekitar, akhirnya DF tertangkap. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkoba sembilan bungkus kristal coklat, diduga narkoba jenis MDMA, satu bungkus serbuk putih jenis Ketamine, satu bungkus serbuk Ampetamine dan 828 butir pil MDMA atau sejenis ekstasi.

“Ditemukannya di dinding bagian dalam kedua koper yang dibawa oleh DF,” ungkap Plh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka.

Terhadap DF saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh petugas terkait sindikat peredaran narkoba di Lombok. jika DF tidak tertangkap, bencana Narkoba bakal menghantui Lombok dan NTB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here