Beranda Editorial 5 Kecamatan Bernama Praya, Pemda Loteng Didesak Untuk Merubahnya

5 Kecamatan Bernama Praya, Pemda Loteng Didesak Untuk Merubahnya

0
BERBAGI
Ketua Lesa Demarkasi, Hasan Massat

Koresponden Koranmerah ( Kamis, 15/11)


Pemda Lombok Tengah didesak merubah 4 nama kecamatan di Lombok Tengah yang dinilai tidak sesui dengan semangat dan keinginan masyarakat yang tinggal di kecamatan tersebut. Harusnya Pemda memberikan nama kecamatan sesui dengan psikologi masyarakat yang tinggal di wilayah itu.

Menurut Hasan, perubahan nama ini mendesak dan penting untuk segera dilakukan karena secara sosio kultural akan mendekatkan masyarakat pada makna pemerintahan lokal. Tak hanya itu, juga akan mempermudah pemerintah melakukan manajemen pemerintahan secara umum

” Pentingnya menumbuhkan rasa memiliki hingga tanggungjawab itu muncul adalah langkah yang efektif dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan, artinya pemerintah mesti beradaptasi pada kebutuhan dan keinginan masyarakat.” Kata Hasan Massat, Ketua Lesa Demarkasi.

Menurut Hasan, Nama 4 kecamatan di Lombok Tengah saat ini kental dengan simbol kekuasaan primordial yang dipaksakan. Dimana 4 kecamatan seakan sebagai perluasan kekuasan yang sentralistik kepada Praya. Sehingga muncullah nama kecamatan Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya Tengah dan Praya Timur yang sangat jelas tidak sesui dengan roh masyarakat yang mendiami kecamatan itu.

” Hal ini segera ditanggapi bahwa masyarakat besar keinginan untuk melakukan kontruksi pada nama nama kecamatan yang seperti kita ketahui kesan pelebaran simbolik kekuasaan ternyata kurang produktif pada pemerintahan dan pembangunan.” Katanya.

Lebih lanjut pria asal Batujai ini berharap pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menginisiasi bahkan melakukan perubahan 4 nama kecamatan. Hasan mengusulkan kecamatan Praya Barat menjadi kecamatan Penujak, kecamatan Praya Barat Daya menjadi kecamatan Darek, kecamatan Praya Tengah menjadi kecamatan Batunyala dan kecamatan Praya Timur diganti dengan kecamatan Mujur.

” Jangan setelah diributkan baru diganti, namun pemerintah daerah dengan kewenangannya mendorong dan melakukan hal hal yang secara substantif dibutuhkan warga dan masyarakatnya.
Saya setuju dan mendorong pemerintah daerah melakukan perubahan nama nama kecamatan tersebut.” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here