Label: Larangan Karangan Bunga
NTB Larang Penggunaan Karangan Bunga
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tegas melarang penggunaan karangan bunga, pelepasan lampion maupun balon udara pada saat acara seremonial. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mengurangi penggunaan jumlah sampah plastik menuju NTB zero waste.












