Beranda Nasional Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Newmont, Begini Kata KPK

Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Newmont, Begini Kata KPK

0
BERBAGI
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net

Editorial Koranmerah [Sabtu, 22/2/2020]


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi sejak Pimpinan Jilid V dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Namun, KPK memastikan penyelidikan sejumlah dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat tidak termasuk dalam 36 penyelidikan yang dihentikan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik masih terus berjalan.

Demikian pula penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Penyelidikan dari pengembangan kasus besar lainnya, seperti e-KTP dan BLBI juga tidak termasuk dari 36 penyelidikan yang dihentikan.

“Termasuk juga tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL (RJ Lino) kami pastikan bukan itu. Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). seperti dilansir dari Beritasatu.

Meski demikian, Ali tak membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.

“Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD,” katanya.

Ali mengaku tidak dapat menyampaikan secara rinci penyelidikan yang telah dihentikan lantaran penyelidikan merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke masyarakat. Apalagi, katanya, tak tertutup kemungkinan Lembaga Antikorupsi bakal kembali membuka proses penyelidikan sepanjang ditemukan fakta baru.

“Tentunya penghentian penyelidikan dan penyidikan sekalipun jika ada fakta-fakta baru yang mendukung proses itu tentunya bisa dibuka kembali. Jadi masih perkara berjalan tentunya tidak bisa kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, mantan wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan publik harus bersikap kritis untuk menanyakan perkembangan terakhir 36 kasus tersebut. Fahri mendesak pimpinan KPK saat ini menjelaskan secara rinci dan melakukan audit kasus satu per satu.

“Rakyat tuh boleh nanya. Jadi selama ini 36 kasus nih diapain saja? Kalau saya itu sebenarnya ya sebagai bagian dari residu dari masa lalu. Harusnya 36 kasus itu diaudit. Saya mencium ada potensi kasus itu dulu jadi bagian dari permainan uang,” ucap Fahri dilansir Detik.

BACA JUGA: Menteri PPPA Sorot Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak di NTB. Ini Datanya

“Jadi kita harus kritis bahwa ini semua adalah sampah-sampah dari masa lalu. Karena itulah Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) dan kawan-kawan harus menjelaskan itu,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here