Beranda Publik Politik Soal Pemecatan Perangkat Desa di Loteng, Ini Tanggapan Komisi 4

Soal Pemecatan Perangkat Desa di Loteng, Ini Tanggapan Komisi 4

0
BERBAGI
Anggota Komisi 4 DPRD Loteng, H.Supli

Koresponden Koranmerah [Minggu, 24/3]


Komisi 4 DPRD Lombok Tengah yang menjadi mitra kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang membidangi urusan desa menanggapi polemik terkait pemecatan perangkat desa usai dilantiknya kepala desa hasil Pilkades Serentak pada Desember 2018 lalu.

Menurut anggota Komisi 4, H.Supli, pada dasarnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan dari kepala desa. Pemda tidak boleh membatasi dan mengekang kewenangan Kades yang sudah diatur dalam Undang Undang Desa dan Permendagri itu.

” Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah kewenangan dari pak Kades kan. Cuma di Perda itu, kita membuat kan [aturan]. Dimana di Permendagri itu ada mekanisme dalam pengajuan itu, ada rekomendasi ke camat. Cuma rekomendasi ini kan tidak mengikat. Saya mungkin agak berbeda pendapat dengan teman Pemda kaitan dengan itu,” terang Supli.

Politisi PKS ini juga menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda Lombok Tengah terkait pelarangan pemecatan perangkat desa berkedudukan sangat lemah. Dimana surat edaran tersebut sesungguhnya bertentangan dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi.

” Tidak mungkin kita hilangkan kewenangan itu dengan sebuah aturan yang dibawah. Surat edaran apalagi, tidak mungkin. Tidak boleh begitu.” tandasnya.

Namun demikian, Supli sependapat dengan Pemda, bahwa dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tidak boleh sewenang-wenang. Harusnya dalam pemberhentian perangkat desa, tolok ukurnya adalah kinerja orang bersangkutan. Meski hal tersebut adalah kewenangan Kades, namun tidak boleh berdasarkan kebencian atau dendam akibat Pilkades.

” Jangan cuma kemudian perangkat yang berkinerja bagus justru diganti. Ini yang harus kita tolak. Semata-mata itu adalah tim sukses, kemudian perangkat yang sudah berkinerja bagus ini diganti serta-merta begitu, ndak boleh begitu. Kalau seperti itu harus kita tentang,” tandas pria berlatar advokat itu.

Untuk membahas polemik pemecatan perangkat desa ini, DPRD Loteng dan Pemda akan rembuk kembali.  Dewan berharap akan ada kesepakatan rumusan penyelesaian masalah sehingga pemecatan kepala desa ini tidak menimbulkan gejolak terhadap situasi daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here