Bersih bersih menjelang Bulan suci sepertinya memang kata yang tepat, pasalnya baru kemarin berhasil menggerebek pesta sabu dan meringkus 5 orang pelaku, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
RM lelaki berusia 45 Tahun yang berasal dari Pinggasela Kecamatan Lombok Timur ini berhasil di bekuk Satresnarkoba bertempat di rumah kerabatnya. Tepatnya di Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir saat sedang asik berbaring. Sontak RM kaget ketika di sergap oleh Satresnarkoba.
Saat di lakukan penggeledahan berhasil ditemukan 2 poket sabu-sabu di tas pinggang dan 1 poket sabu-sabu di kantong depan celana jeans milik RM dan uang tunai senilai Rp.5.386.000. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita 5 telepon genggam.
“Kami berhasil menyita 3 poket sabu-sabu dengan berat sekitar 15 gram dari tangan RM yang merupakan pengedar Narkotika asal Lombok Timur. RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, hasil tes urine juga dinyatakan positif. saat ini RM sedang dalam proses penyidikan.” beber Kapolres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi.
RM dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.