Beranda Hukum Kriminal 3 Warga Tomang omang dipolisikan, Puluhan massa Geruduk Esa Swardana

3 Warga Tomang omang dipolisikan, Puluhan massa Geruduk Esa Swardana

0
BERBAGI
warga tomang omang berdemo di kantor PT Esa Swardana

Koresponden koranmerah(26/01/2018)

Polemik lahan Tomang omang di desa selong blanak,kec.praya barat,Lombok Tengah,NTB,  yang saat ini dikuasai oleh PT Esa Swardana tak kunjung menemukan titik temu,bahkan esa swardana telah melaporkan warga setempat yang merasa memiliki lahan disana yang belum dibayar namun masuk dalam HGB 103,5 Ha yang dipegang Esa Swardana sejak puluhan tahun silam.Ketiga orang itu adalah Nurman,Hj.Nurhasanah dan Amaq Hajar,mereka saat ini telah disidangkan di PN Praya  dan sudah divonis 3 bulan penjara.

melihat kejanggalan dengan kasus ini Kasta NTB baru baru ini (25/01) menggeruduk kantor  PT Esa Swardana depan komplek PTP Puyung Lombok tengah.

kedatangan KASTA NTB bersama warga tomang omang meminta agar Esa Swardana menghentikan tindakan kriminalisasi kepada warga tomang omang yang menuntut haknya di lahan tomng omang. Lalu Wink Haris, ketua Pembina Kasta NTB menuding pihak perusahaan,polisi dan pengadilan bersekongkol dalam mengkriminalissi warga.

“kejanggalannnya sangat jelas,warga dengan begitu cepat diproses,di kepolisian lalu naik ke pengadilan dan diputuskan. “tuding lalu wink

Di kantor Esa Swardana,massa meneriakkan tuntutan mereka untuk segera pihak perusahaan untuk tidak lagi mencoba mempolisikan warga yang menuntut haknya.

“kami minta perusahaan segera menghentikan tindakan tidak berprikemanusiaan ini,rakyat yang sudah susah lagi di penjarakan.”cetus wink.

warga bertemu dengan pihak PT Esa Swardana

Mereka ditemui oleh staf PT swardana,Suhartadi.

“kami akan melaporkan ini ke direktur  apa yang menjadi tuntutan warga“kata suhartadi.

Sebelum ke kantor esa suwardana,Kasta dan Warga ke pengadilan,mereka menuding pengadilan tak adil dalam mengadili warga.

“ Pengadilan macam apa ini “ tuduh lalu wink.

Semenatar itu ketua Kasta NTB,Muhnan menerangkan ada sekitar 30 KK yang mengklaim lahannya masuk dalam HGB yang dipegang oleh PT esa swardana,mereka ada yang tidak pernah di bayar sama sekali ada juga yang sudah dibayar setengah saja.

“kami akan tetap mengawal kasus ini “tegas muhnan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here