Beranda Hukum Kriminal Di Abian Tubuh, Polisi Bekuk Pengedar Nakorba

Di Abian Tubuh, Polisi Bekuk Pengedar Nakorba

0
BERBAGI
pengedar narkoba abian tubuh
33 paket sabu siap edar berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda NTB, Minggu (26/8) lalu dari tangan pengedar dengan inisial KT (31). Ke 18 paket siap edar itu ditemukan polisi saat KT ditangkap dan digeledah petugas di kos-kosan Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 5/9)


Sebanyak 33 paket sabu siap edar berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda NTB, Minggu (26/8) lalu dari tangan pengedar dengan inisial KT (31). Ke 18 paket siap edar itu ditemukan polisi saat KT ditangkap dan digeledah petugas di kos-kosan Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

“Satu orang kami amankan di cakranegara dengan barang bukti sabu siap edar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadilah S.I.K, M.H., M.M, kepada media saat konferensi pers di Polda NTB, Selasa (4/8).

Dalam kronologisnya, Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa KT diduga sering melakukan transaksi atau penyalahgunaan narkoba. Dari situ tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dan menggeledah tersangka.

Ditemukan beberapa barang bukti 18 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak kopi good day. Ditelusuri lagi ditemukan juga 15 bungkus kristal putih di dalam bungkus rokok. Total 33 paket kristal putih tersebut tepatnya ditemukan didalam kos-kosan milik KT.

Selain narkoba, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti 16 bundel plastik klip transparan dan uang yang diduga hasil transaksi sejumlah Rp. 3.908.000,-. Saat ini tersangka dan barang buktinya berada di Polda NTB untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan petugas.

“Kita akan jerat yang bersangkutan dengan pasal Undang-undang narkotika no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman kurungan 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here