Kepala Dinas Pendidikan Dasar Lombok Tengah, H.Sumum ( Pegang Mic)
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 2/10)
Pemerintah Daerah Lombok Tengah, NTB melalui Kepala Dinas Pendidikan Dasar, H. Sumum menjelaskan datangnya penganggaran Rp.100 Ribu untuk para tenaga honorer di Lombok Tengah. Menurut Sumum uang Rp.100 ribu itu bukan honor tapi insentif bagi para honorer.
Penganggaran Rp.100 ribu per bulan ini bermula ketika para tenaga honorer ini akan mengajukan dana sertifikasi ke pemerintah pusat. Dimana dalam pengajuan dana sertifikasi ini dibutuhkan SK dari Bupati Lombok Tengah sebagai syarat mutlak untuk pengajuan Sertifikasi itu.
Sumum menjelaskan Pemerintah Pusat sebelumnya menetapkan aturan Dana BOS bisa dipakai sebanyak 20 persen namun berubah menjad 15 persen untuk gaji honorer karena para guru honorer ini diangkat oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Namun angin segar bagi para honorer dengan dikeluarkannya kebijakan adanya pembayaran sertifikasi untuk guru tetap dan guru tidak tetap. Dimana disyaratkan harus ada SK Bupati Loteng yang menunjukkan guru tersebut memang benar menjadi guru di Lombok Tengah.
“ Tahun 2012 pernah ada SK yang dikeluarkan oleh Pemda Loteng dengan mencantumkan bahwa honornya melalui dana BOS, karena memang tidak berani pemerintah daerah menangkat guru honorer karena adanya PP 48 itu. Tapi tidak diakui untuk mendapatkan sertifikasi. “ Jelas Sumum.
Karena syaratnya adalah lama mengajar dan diberangi dengan SK Bupati sehingga pada tahun 2017, Para Guru GTT meminta SK kepada Bupati agar bisa mengajukan dana sertifikasi. Sehingga pada tahun 2017 Bupati Loteng mengeluarkan SK. Dimana juga disetujui oleh DPR dengan tujuan sekedar untuk bisa mengajukan dana sertifikasi.
“ Temen temen waktu itu bilang, bolehlah ndak dibayar asal keluar SK itu.” Kata Sumum.
Namun berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Pengajuan sertifikasi dan pembayarannya akan dilakukan jika Pemda Lombok Tengah mengeluarkan anggaran sebagai akibat dari dikeluarkannya SK tersebut. Berdasar hal tersebut, bupati Lombok Tengah mengeluarkan kebijakan bersama-sama secara kolektif dengan DPR mengeluarkan SK kemudian diberi insenstif bukan honor.
“ Awalnya akan dilakukan seleksi agar insentif itu tidak 100 ribu perbulan. Kalau diseleksi dengan alokasi dana yang terbatas sekitar 4 Miliar, maka yang diakomodir kurang dari 100 guru Honorer. Maka akan layaklah sekitar Rp.3-400 Sebulan.” Terang Sumum.
Saat ini di Lombok Tengah terdapat guru sekitar 11.700. hanya ada sekitar 4000 guru berstatus ASN selebihnya berstatus honorer alias GTT.