Beranda Hukum Kriminal Sudah 3 Kali Penadah Asal Mertak Ini Ditangkap Polisi

Sudah 3 Kali Penadah Asal Mertak Ini Ditangkap Polisi

0
BERBAGI
Kasat Reskrim Polres Loteng, Rafles P Girsang saat ekspos kasus

Koresponden Koranmerah ( Rabu, 14/11)


Nasib apes kembali menimpa Nr alias AR ( 34 ) warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, untuk ketiga kalinya harus mendekam di balik jeruji besi Polres lombok Tengah, Rabu ( 14/11 ).

NR Kembali ditangkap karena terbukti menjadi penadah kendaraan motor curian ( Curanmor ) sesuai dengan laporan polisi LP / 520 / XI / 2018 / NTB /Res.Loteng, tanggal 13 november 2018.

Kasat Reskrim Polres Lombok tengah AKP Rafles P Girsang membenarkan penangkapan itu, dia menegaskan pelaku ini sudah tiga kali di tangkap dengan kasus yang sama, sehingga untuk memberikan efek jera pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

“ Pelaku sudah sering masuk penjara karena kasus yang sama” Tegasnya.

Kendaraan yang di amankan dari tangan pelaku itu merupakan milik warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur dengan inisial R yang hilang pada hari kamis ( 09/11 ) lalu. Dimana saat itu korban hendak pulang dari pantai Tunak setelah melihat suatu acara. Kemudian di perjalanan pulang tepatnya di Dusun Bumbang Desa Mertak, Korban merasa ngantuk sehingga korban berhenti di berugak pinggir jalan.

Namun sekitar satu jam istirahat, korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir sebelumnya. Kendaraan itu dicuri pada saat korban sedang tidur. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,-00 dan

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 480 dengan ancaman paling lama empat tahun dan tidak hanya itu pihaknya juga akan terus membokar kasus pencurian ini, terutama baik pemetik hingga penadahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here