Koresponden Koranmerah [Rabu, 10/4]
Kepolisian Resor Bima, Selasa (9/4/2019) melakukan penahanan terhadap, AS (49) Mantan Kepala Desa Oi Saro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima NTB diduga telah mencabuli gadis dibawah umur, P (14) warga satu kampungnya. AS ditahan atas laporan keluarga korban dan saksi-saksi yang diperiksa pihak Reskrim Polres Bima.
Kapolres Bima, AKBP Bagus S. Wibowo, S.Ik kepada Awak Media menjelaskan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan Tersangka AS kepada P. Menurut pengakuan Korban bahwa Modus yang dilancarkan Pelaku, yakni sebelum melakukan perbuatan bejatnya terlebih dahulu tersangka memberikan uang dan HP kepada korban, setelah itu Korban diajak Pelaku ke suatu tempat, disitulah Pelaku melampiaskan nafsunya terhadap Korban.
” Tersangka diduga mencabuli Korban sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda,” kata Wibowo.

















Aduh gk nyangka gue sampe Pak Mantan Kades kena kasus bginian….huuuuuhhhhhh
#SeringJalanBareng