Beranda Hukum Kriminal Pemerhati Pemilu Desak Jaksa Segera Selesaikan Kasus PPK Pujut Dan Praya Timur

Pemerhati Pemilu Desak Jaksa Segera Selesaikan Kasus PPK Pujut Dan Praya Timur

0
BERBAGI
Pemerhati Pemilu, Muhanan,SH

Koresponden Koranmerah [Jumat, 17/5]


Pemerhati Pemilu mendesak agar Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Penyelenggara Pemilu Kecamatan [PPK] Pujut dan Praya Timur pasca dilaporkannya oleh caleg Demokrat Lombok Tengah untuk DPRD Provinsi NTB, M.Samsul Qomar.

Dimana kedua PPK tersebut dilaporkan dengan dugaan melakukan kecurangan menggelembungkan suara ke salah satu calon DPRD Provinsi NTB di internal partai Demokrat untuk Dapil 8 Lombok Tengah.

” Kita mendesak agar para pihak yang dilaporkan itu segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh jaksa. Kasus ini tidak bisa diundur-undur, karena ini terkait tindak pidana Pemilu yang berkaitan erat dengan kejahatan demokrasi,” kata Muhanan.SH.

Pria berlatar advokat ini menyampaikan, apa yang menjadi laporan salah satu caleg ini patut menjadi atensi bagi semua pihak, lebih lebih aparat penegak hukum. Menurut dia, kecurangan pemilu tidak bisa ditolerir, apalagi yang melakukan adalah penyelenggara pemilu.

” Ini bukan kasus main-main. Kita mendukung Caleg yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana ini. Termasuk kita dukung sepenuhnya Jaksa untuk mengusutnya,” katanya.

Menurut pria yang juga telah mendapat Bintek Soal Pemilu ini, Jika ini bisa dibongkar oleh Kejari Praya, maka akan menjadi prestasi bagi aparat penegak hukum. Dimana jaksa berperan aktif menjaga martabat demokrasi dari oknum-oknum yang mencoba bermain judi dengan mengatur ‘skor’ pemenang Pemilu.

Jika benar ada tindakan sesui yang dilaporkan tersebut, Muhanan menyebutkan kejadian itu sebagai tindakan kriminal yang pantas dihukum berat. Sehingga semua pihak harus segera dimintai keterangan, agar kasus ini terang benderang.

”  Pemilu kita tidak boleh tercoreng oleh tingkah oknum baik itu aparat negara, ASN dan penyelenggara pemilu yang soq-soq’an menjadi pemain dengan merubah hasil pemilu sesui keinginan mereka itu. Ini tidak boleh terjadi di Lombok Tengah. Apalagi caleg, dimana berkaitan dengan nasib orang yang telah mengeluarkan biaya kampanye yang tidak sedikit,” tandas ketua Kasta NTB ini.

Seperti diketahui, Partai Demokrat mendapatkan satu kursi DPRD NTB dari Dapil 8 Lombok Tengah. Dimana Caleg No.1 atasnama Lalu Riadi dinyatakan menjadi pemenang dengan perolehan suara 6.335. Sementara Caleg No. 4, M.Samsul Qomar mendapat suara 6.054. Dimana secara keseluruhan suara Partai Demokrat untuk DPRD NTB Dapil 8 sebanyak 24.219 suara.

Samsul Qomar menuding selisih suara dirinya dengan caleg no.1 adalah hasil penggelembungan suara. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Samsul Qomar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here