Beranda Hukum Kriminal Pemda KLU Didesak Tutup Paksa Tambak Udang. Diduga Buang Limbah Berbahaya

Pemda KLU Didesak Tutup Paksa Tambak Udang. Diduga Buang Limbah Berbahaya

0
BERBAGI
Demo di Kantor DPRD Lombok Utara desak penutupan tambak udang di Kayangan

Koresponden Koranmerah [ Kamis, 14/11]


Pemerintah Daerah Lombok Utara diminta tegas menutup tambak udang milik PT. Panen Berkat Sejahtera di Kayangan. Disinyalir, Tambak Udang tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin.

Bahkan Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran [Kasta NTB] DPC KLU mendatangi kantor DPRD KLU guna meminta dewan mengambil sikap tegas dengan membuat rekomendasi yang dilayangkan ke Pemda KLU untuk melakukan penutupan paksa tambak udang tersebut.

” Hasil investigasi Kasta KLU menemukan tambaK udang yang disamping tidak berijin juga memproduksi limbah yang sudah membuat masyarakat yang mendiami wilayah tambak tercemar lingkungannya, bau menyengat akibat limbah, tambak di wilayah kecamatan kayangan yang sudah beroperasi tanpa izin,” Ujar Ketua Kasta NTB DPC KLU, Andi Yamsa dalam orasinya.

Selain itu, pihak pengusaha tambak diminta untuk memberikan kompensasi atas bau limbah yang menyengat dan menanggung semua biaya pengobatan warga yang terganggu kesehatannya akibat produksi limbah yang mencemari lingkungan dan udara. Tambah udang ini juga dinilai tidak memberikan mamfaat bagi warga sekitar.

Hearing Kasta NTB KLU diterima oleh empat orang anggota DPRD KLU terdiri dari tiga anggota dan satu unsur pimpinan. Setelah bernegosiasi alot menandatangani sekaligus menyetujui usulan Kasta NTB yang dituangkan dalam butir butir kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti.

Dewan diberikan tenggat waktu selama dua hari kedepan untuk memberikan waktu kepada DPRD KLU untuk menuntaskan segala persoalan menyangkut tambak udang di seluruh wilayah KLU.

” Penutupan tambak ini hanya pintu masuk untuk penyelesaian seluruh tambak yang kami duga bermasalah secara administratif dan menyalahi ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas Andi Yamsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here