Koresponden Koranmerah [ Rabu, 8/1]
Seorang warga Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela berinisial N [42] harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Lombok Timur karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penelantaran anak. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu [4/1].
” Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Aikmel,” Demikian terang Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU L. Jaharudin.
Penangkapan pelaku dilakukan berawal dari adanya seorang perempuan yang tak lain adalah ibu dari anak yang ditelantarkan pelaku mendatangi Puskesmas Lenek, tempat anak yang baru dilahirkan itu dititipkan.
Perempuan bernama Hi [31] adalah warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik ini adalah pacar pelaku. Dari hubungan gelapnya, terlahir seorang bayi yang sebelumnya telah diserahkan Hi kepada pelaku.
















