Koresponden Koranmerah [Selasa, 14/1/2020]
Unit Reserse Kriminal Polsek Pringgabaya berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu (11/01/2020).
Kedua pelaku dibekuk setelah melakukan aksinya di lokasi perkemahan, bukit Teletubies Dusun Mudung, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dini hari.
Setelah dilakukan Pemeriksaan kedua Tersangka diketahui berinisial AO (25), warga Gubuk Lauq Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji dan JI (19), Dusun Sanggar Sukun Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya.
“Keduanya kita tangkap kurang dari 24 jam pada Sabtu siang sekitar pukul 14.30 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu 11 Januari 2020.
















