Beranda Nasional Point Krusial RUU Cipta Kerja, Dari Soal Buruh, Lingkungan Hidup Hingga Dinilai...

Point Krusial RUU Cipta Kerja, Dari Soal Buruh, Lingkungan Hidup Hingga Dinilai Permudah Asing

0
BERBAGI
Demo penolakan Omnibus Law Ciptakerja/Net

Editorial Koranmerah.com


Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (05/10) sore, walaupun terus mendapat penolakan dari berbagai kelompok buruh dan sejumlah pihak lainnya.

Tujuh fraksi menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja, dan beberapa di antaranya menerima dengan catatan, sementara dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolaknya.

Usai pembacaan pendapat fraksi-fraksi, sejumlah politikus Partai Demokrat melakukan interupsi sebelum akhirnya melakukan aksi “walk out” atau meninggalkan ruangan.

Keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini digelar setelah Badan Musyawarah DPR pada Senin siang menyetujui untuk disahkan pada rapat paripurna. Sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU yang kontroversial ini “dikebut”.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja telah diselesaikan Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Ancaman mogok nasional sudah dicetuskan sejak Minggu (04/10), saat DPR masih mencanangkan untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja itu pada tanggal 8 Oktober.

Saat itu, Ketua KASBI, Nining Elitos, mendesak DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Rapat Paripurna.

Ini karena di dalam RUU tersebut, ada setidaknya tujuh poin menyangkut ketenagakerjaan merugikan kelompok buruh, seperti skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Hal lain mengenai terancam dihapusnya skema Upah Minimum Sektoral di tingkat kabupaten atau kota.

Kata Nining, jika desakan pembatalan itu tidak dilakukan, ratusan ribu orang yang terdiri dari buruh, petani, dan mahasiswa akan menggelar demonstrasi serentak di depan gedung DPR/DPRD dan pemerintah daerah di 30 kota.

“Mau tidak mau di masa pandemi, di mana rakyat khawatir tentang persoalan keselamatan kesehatan, tapi kita dipaksa turun ke jalan. Dipaksa harus melawan karena tidak ada iktikad baik pemerintah dan DPR peduli akan nasib rakyat.

“Kaum buruh dan masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena PHK. Kita dalam bahaya,” ujar Nining Elitos dalam konferensi pers virtual, Minggu (04/10).Dilansir BBCIndonesia.com.

Dalam rapat kerja RUU Cipta Kerja yang berlangsung di DPR pada Sabtu (03/10) malam sebanyak tujuh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan beleid tersebut ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tujuh fraksi itu yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujuinya.

Sementara dua partai lain yaitu Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak.

Sekretaris Fraksi PKS yang juga anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Ledia Hanifa, mengatakan rapat yang berlangsung panjang dan maraton itu masih menyisakan masalah. Karena itulah, partainya menyatakan menolak RUU itu untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Sebetulnya keberatan kami karena ini menyangkut 79 undang-undang kita harus pastikan. Kalau buru-buru nanti ada yang terlewat. Karena kan tujuannya mau mensinkronkan. Pada item utama, iya kita sinkonkan tapi yang bukan item utama ini saya khawatir luput,” ujar Ledia Hanifa kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (03/10).

“Karena kita nggak bisa cek satu-satu dengan waktu yang sangat cepat ini,” sambungnya.

Beberapa poin yang dipermasalahkan PKS, kata Ledia, di antaranya mengenai tidak adanya pemaksaan terhadap pengusaha yang melakukan usaha di kehutanan untuk melakukan pelestarian hutan kembali.

“Ini fungsi pelestarian hutan sangat kita khawatirkan dan harusnya tetap ada.”

Kemudian terkait pembentukan Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) yang modal awalnya berasal dari APBN. Sementara pemeriksaan penggunaan keuangannya, kata Ledia, tidak menyertakan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Menurut kami tidak terjadi proses transparansi dan akuntabilitas,” tukasnya.

Adapun yang menyangkut ketenagakerjaan, katanya, seperti hak cuti hamil, melahirkan, menyusui, dan menstruasi untuk pekerja dikembalikan seperti aturan semula. Begitu pula dengan aturan jam kerja.

Namun demikian, skema pesangon bagi pekerja yang di-PHK diubah oleh pemerintah. Jika merujuk pada aturan sebelumnya, pesangon diberikan sebanyak 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan sembilan kali oleh pemerintah melalui jaminan BPJS.

Tapi pemerintah menginginkan agar skema itu diturunkan menjadi 25 kali upah dengan skema 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali oleh pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja juga membuka peluang dalam kemudahan mempekerjakan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri.

Kemudian, kata Leida, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral di tingkat kabupaten/kota yang terancam hilang.

Ia menjelaskan, penetapan upah minimum hanya berlaku di tingkat provinsi. Sementara kabupaten/kota bisa diterapkan jika ada persetujuan dari gubernur dengan hitungan merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflansi.

“Padahal di beberapa kota/kabupaten nilai upahnya justru lebih besar kan daripada provinsi?”

Meski masih ada penolakan-penolakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, pada Minggu (04/10) menyebut RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan dan mendapat pengesahan.

Ia mengklaim RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik”, ujar Menko Airlangga dalam siaran pers Minggu (04/10).

Terkait ketenagakerjaan, Airlangga mengklaim RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan mekanisme PHK, katanya, tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

Sementara kepada pengusaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha.[BBCIndonesia]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here