Beranda Hukum Kriminal Happy Ending. Kasus Penahanan Empat IRT Yang Viral Itu

Happy Ending. Kasus Penahanan Empat IRT Yang Viral Itu

0
BERBAGI
4 Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah saat diperiksa Kejari Lombok Tengah.
Editorial Koranmerah.com

Kasus Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajagesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah masuk di pengadilan.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri Loteng akan mengusulkan penyelesaian perkara tersebut secara Restorative Justice karena pihak pelapor dan terlapor telah berdamai tanpa syarat.

Kepala Kejari Loteng, Otto Sampotan di Praya, Jumat, mengatakan, dalam perkara tersebut pihak telah melakukan proses mediasi antara terdakwa dengan pelapor. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat, sehingga atas dasar itu pihaknya akan mengajukan restorative justice.

“Ini menjadi dasar untuk diajukan penyelesaian secara restorative justice. Namun, keputusan itu tergantung pimpinan Jaksa Agung, apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan,” ujarnya.

Ditegaskan, bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas dakwaan terhadap para terdakwa yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Praya, karena kurang lengkap dan esepsi terdakwa diterima oleh Majelis Hakim. Namun, semua itu tergantung dari pimpinan seperti apa penyelesaian kasus tersebut.

“Kita tunggu keputusan pimpinan, Minggu depan telah ada kejelasan,” katanya.

Disinggung terkait proses kasus tersebut kenapa bisa sampai di Pengadilan. Ia mengatakan, bahwa dalam proses penuntut tidak ditemukan adanya perdamaian, sehingga pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut ke persidangan. Kemudian setelah dipersidangan barulah ditemukan ada perdamaian antara kedua belah pihak.

“Ini menjadi dasar untuk akan diselesaikan secara Restorative justice,” pungkasnya.

Terdakwa Nurul Hidayah mengatakan, bahwa proses mediasi berjalan lancar dan dirinya bersama terdakwa lainnya merasa tenang bisa bebas dalam proses hukum tersebut.

“Kami merasa tenang bisa terbebas dalam proses hukum ini,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa Iyan mengatakan, penyelesaian kasus tersebut tidak ada intervensi dari siapapun dan kedua belah pihak berdamai tanpa syarat, mereka saling memaafkan.

“Berdamai tanpa syarat, sehingga kasus ini akan diselesaikan Restorative Justice,” katanya.

Sumber;Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here