Seorang pria inisial H berusia 30 tahun di Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tersulut api cemburu lantaran mantan isterinya FH diapelin pria lain.
Seorang pria inisial H berusia 30 tahun di Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tersulut api cemburu lantaran mantan isterinya FH diapelin pria lain.
Akibatnya, pelaku H melakukan penganiayaan terhadap korban inisial J usia 37 tahun, warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
Kini pelaku J harus berurusan dengan apparat kepolisian karena cemburu buta yang berujung penganiayaan dengan melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa parang.
Dugaan sementara, pelaku terbakar cemburu karena mengetahui mantan isterinya memiliki hubungan gelap bersama pria lain saat mengarungi bahtera rumah tangga, hingga akhirnya menceraikan isterinya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum dihubungi wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kapolsek Sayum menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah mantan isterinya, secara tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh pria lain,” jelas Kapolsek Sayum.
Kapolsek Praya Timur bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku,” ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Praya Timur di rumah ibunya yang berada di Desa Pademare Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur dan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek juga menjelaskan, dari hasil introgasi awal bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan mantan istrinya sudah memiliki hubungan sebelum perceraian, sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akte cerai dari pengadilan.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Ganti,” kata Kapolsek.