Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir Jhosua.
Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Barada E, Bripka RR dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).dilansir detik.