Beranda Publik Politik DPRD Loteng Bahas Dua Ranperda dan Dukung Fasilitasi Pesantren

DPRD Loteng Bahas Dua Ranperda dan Dukung Fasilitasi Pesantren

0
BERBAGI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (4/6/2025).
Koresponden Koranmerah.com

Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (4/6/2025).
Dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. Lalu Sarjana, dan dihadiri Wakil Bupati Dr. HM. Nursiah, jajaran eksekutif, Forkopimda, serta perwakilan fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penyampaian pandangan umum, masing-masing fraksi memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2024. Mereka menyoroti aspek pendapatan, efisiensi belanja, realisasi program prioritas, hingga kinerja perangkat daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan utama.
Sementara terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029, fraksi-fraksi menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Isu-isu strategis seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal menjadi fokus utama masukan dari DPRD.
Tak hanya itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Wakil Bupati Nursiah menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif tersebut dan menegaskan bahwa Pemkab Lombok Tengah siap mendukung penuh ranperda tersebut.
“Ranperda ini memberi arah yang jelas dan legalitas bagi pengembangan pesantren di daerah. Ini langkah konkret memperkuat lembaga pendidikan keagamaan yang berperan membentuk karakter generasi muda,” kata Nursiah.
Ranperda ini terdiri dari 6 bab dan 18 pasal yang mengatur berbagai hal, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, hak dan tanggung jawab pesantren, hingga mekanisme fasilitasi, pembinaan, dan pendanaan.
Nursiah berharap pembahasan teknis lanjutan segera dilakukan agar peraturan ini bisa segera diterapkan.
“Pemerintah siap berkolaborasi menyempurnakan ranperda ini demi kemajuan pendidikan pesantren di Gumi Tatas Tuhu Trasna,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Nursiah menyampaikan terima kasih atas sinergi DPRD dan berharap proses legislasi ini berjalan lancar untuk kepentingan masyarakat luas.
“Semoga setiap langkah kita selalu diridai Allah SWT,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here