DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum investor yang diduga melakukan pengerukan di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, untuk kepentingan pembangunan fasilitas hotel.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan pesisir, tetapi juga telah melanggar ketentuan pengelolaan wilayah pesisir yang berlaku.
“Aktivitas itu telah melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir,” kata Murdani di Lombok Tengah, Rabu.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dan harus segera turun tangan melakukan penindakan terhadap investor terkait.
“Pemda harus turun memberikan penindakan tegas terhadap investor terkait,” tegasnya.
Menurut Murdani, pengawasan terhadap aktivitas investasi di kawasan pesisir perlu diperketat, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan serta tata kelola pembangunan daerah. Ia juga mengaitkan pentingnya pengawasan dengan upaya menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di tengah kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.
“Pengawasan ketat terhadap investor ini penting dilakukan, apalagi situasi anggaran sedang mengalami pemotongan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah, Rahadian, mengungkapkan bahwa investor yang mengerjakan proyek tersebut terancam dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin apabila tidak mematuhi rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Biasa, kan SOP-nya. SP-1, SP-2, SP-3. Kalau tidak mengindahkan rekomendasi, kami bekukan izinnya,” kata Rahadian.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR telah menetapkan ketentuan jarak aman pembangunan di kawasan pesisir, termasuk aturan sempadan pantai minimal 36 meter dari titik pasang tertinggi. Namun, dugaan pengerukan pasir untuk pembangunan kolam renang justru dilakukan di area yang dilarang.
“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” katanya.
Rahadian menambahkan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Camat Praya Barat dan sekaligus menghentikan aktivitas pengerukan tersebut.
“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu untuk kolam renang. Sementara di situ tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, gazebo atau payung-payung, silakan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran, Dinas PUPR Lombok Tengah akan segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama sebagai bentuk penegakan aturan.