Koresponden Koranmerah [Kamis,16/1/2020]
Hingga saat ini usulan pemekaran 38 desa masih berada di meja Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, padahal sudah 1 tahun terakhir ini Perbup tersebut dikerjakan Bagian Hukum.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Lombok Tengah meminta agar Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT memperhatikan dan menjadi atensi terhadap pembuatan Peraturan Bupati ini agar segera bisa diselesaikan dan diteken. Mengingat Perbup tersebut sudah lama terkatung.
Selesainya Perbup ini untuk menjawab tuntutan masyarakat untuk segera mempercepat proses pemekaran desa karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi.
” Kita berharap pak bupati sebagai kado terakhir segera merealisasikan pemekaran 38 desa ini melalui Perbup untuk segera di SK-kan menjadi desa persiapan,” kata Lalu Sunting Mentas.
Politisi PPP ini menerangkan di Komisi I sendiri telah menjadi pemekaran desa ini sebagai pembahasan serius. Karena mengingat dari 15 desa yang sudah mekar terlebih dahulu, dibutuhkan pemekaran desa dengan alasan pemerataan pembangunan, kedekatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan IPM Lombok Tengah.
” Di Komisi 1 di rapat komisi yang disampaikan ke pimpinan DPRD, salah satu usulan kita adalah segera ditetapkannya, diperbupkannya desa desa yang 38 ini untuk di SK-kan menjadi desa persiapan,” kata mantan Kades Tanak Awu ini.
















