Alumni Pondok Pesantren Darul Muhajirin Praya mendesak agar penghina pimpinan Ponpes Darul Muhajirin Almarhum TGH.Najamudin Makmun dipercepat proses hukumnya setelah sebelumnya dibekuk aparat kepolisian.
Pelaku dengan akun Jordi Pikri diduga menghina salah satu ulama besar di Lombok Tengah dengan memposting foto Tuan Guru Udin dan memberikan Caption kalimat yang tak pantas dengan menyebut ” keturunan dia jadi pencuria serakah hak orang dicuri “.
” Almumni Pondok Pesanteren Darul Muhajirin mengecam dan mengutuk keras tindakan pelecehan serta penghinaan terhadap Almarhum TGH Najamudin makmun, serta keluarga besarnya oleh akun yang bernama jordi pikri tersebut, ” kata Abdul Hamid, salah satu perwakilan Alumni Ponpes yang sudah menelurkan lulusan berpuluh tahun lamanya itu, Minggu [15/11/2020].
Menurut Hamid, tindakan orang yang belakangan diketahui berasal dari Serengat Selatan Kota Praya itu dengan melecehkan keulamaan Abah Udin sangat tidak bisa diterima. Baik oleh Keluarga maupun alumni Pondok Pesantren.
” Gimana tidak, Datok Muhajian adalah Ulama kharismatik , guru kita semua dari Praya yang sudah dikenal hingga belahan dunia, siapa pun dia apapun pangkat dan golongannya tidak sepantasnya ada orang yang berani mencela, menghina, menghujat apalagi di media sosial.” ungkap Hamid.
Untuk itu ia meminta agar polisi, jaksa dan hakim memberikan hukum setimpal bagi pelaku atas perbuatannya itu.
Sementara sebelumnya pada Sabtu, 14 November, keluarga besar Muhajirin dipimpin langsung H. Bajuri pagi tadi beramai-ramai mendatangi Polres Lombok Tengah guna melaporkan orang tersebut.
“Jama’ah dan santri tadi malam langsung memburu orang itu, alhamdulillah ditemukan. Tapi sudah di amankan mencegah terjadinya amuk massa” ungkap H. Bajuri.
Hasil screenshot yg beredar di WA dari salah seorang yang keberatan akan postingan tersebut
“Walaupun semalam orangnya sudah minta maaf, tapi atas permintaan Jama’ah, maka kami keluarga tetap akan memprosesnya secara hukum ke pihak berwajib biar menjadi pelajaran untuk yang lain” Tegas Abah Bajuri melanjutkan.