Beranda Hukum Kriminal ITDC Tegaskan Pengosongan Lahan di Tanjung Aan Sesuai Aturan, Bukan Penggusuran Paksa

ITDC Tegaskan Pengosongan Lahan di Tanjung Aan Sesuai Aturan, Bukan Penggusuran Paksa

0
BERBAGI
Koresponden Koranmerah.com
Mataram, — PT ITDC (InJourney Tourism Development Corporation) menegaskan bahwa kegiatan pengosongan lahan di kawasan Tanjung Aan, The Mandalika, dilakukan secara sah dan bukan bentuk penggusuran paksa. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi perusahaan menyusul berbagai isu yang beredar terkait proses penataan lahan tersebut.
“Tanah-tanah yang sedang ditata itu adalah aset negara yang sah dikelola oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN,” kata PGS General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho. Rabu.
Menurut Wahyu, kegiatan pengosongan ini merupakan bagian dari persiapan pembangunan infrastruktur dan fasilitas oleh investor yang sudah menjalin kerja sama dengan ITDC. Pembangunan tersebut dilakukan sesuai dengan masterplan KEK Mandalika dan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
ITDC juga menyampaikan bahwa pengosongan lahan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan pariwisata, yang diharapkan dapat membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini adalah penataan kawasan sesuai tata ruang yang telah dirancang, bukan penggusuran paksa. Kami membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha terdampak agar transisi berjalan adil dan terukur,” jelas Wahyu.
Ia pun mengajak masyarakat mendukung proses penataan kawasan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Investasi yang masuk nantinya akan membuka lapangan kerja, peluang UMKM lokal, dan meningkatkan PAD Lombok Tengah,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here