Beranda Publik Politik DPRD Kota Mataram Mediasi Terkait Polemik Akses Jalan di Babakan Kebon

DPRD Kota Mataram Mediasi Terkait Polemik Akses Jalan di Babakan Kebon

0
BERBAGI
Ketua DPRD Kota Mataram menggelar mediasi antara warga kelurahan 01 Babakan Kebon dengan pengusaha kavlingan tanah, Bambang.

Koresponden Koranmerah.com


Polemik Warga RT 10 Babakan Kebon dengan pengusaha Tanah Kavling terus bergulir.

Tidak bisa terselesaikan secara Kekeluargaan, Warga RT 10 dan pengusaha tanah Kavling Mendatangi Kantor DPRD Kota Mataram untuk melakukan Mediasi, Rabu [1/07].

Dalam Rapat Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Mataram tersebut menuai 7 Poin Kesepakatan di antaranya:

1. Aset jalan yg dilewati kaplingan pengusaha Bambang dari perumahan Mega Indah memiliki implikasi nilai jual tertentu, maka pihak pengapling perlu negosiasi secara bisnis dgn pihak perumahan Mega indah.
2. Pihak pengapling supaya mencermati peraturan yg ada dan hal2 yg dipersyaratkan utk dipenuhi.
3.Dalam hal kompensasi agar diarahkan untuk kepentingan umum. Tidak ada kompensasi untuk pribadi. Contoh Misalnya untuk kuburan.
4.Pengapling tidak boleh beraktivitas hingga masalah sosial tuntas dan perijinan diselesaikan.
5.Jalan perlu terkoneksi, oleh karena itu warga jangan menembok jalan yang ada.
6.Masalah kaplingan ini sekarang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah kota Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT 10 Babakan Kebon, Lalu Sahabudin meminta pihak Pengusaha  yakni Bambang untuk Segera menyelesaikan segala bentuk permasalahan Sosial warga dan mematuhi Hasil rapat.

” Kami meminta untuk saudara Bambang menyelesaikan segala permasalahan yang ada dan mematuhi kesepakatan Rapat hari ini” Ujarnya

Sementara Bambang, pihak dari Pengusaha tanah Kavling mengatakan akan mematuhi segala bentuk kesepakatan yang telah disepakati pada Rapat tersebut.

“Akan patuh pada hasil kesepakatan kita hari ini” Ungkapnya


BACA JUGA:

Kejari Praya Telisik Laporan Terkait BLT DD Covid 19 di Lima Desa


Lebih Lanjut, Wakil ketua DPRD Kota Mataram I Gede Sudiarta meminta secara tegas Warga RT 10 Babakan Kebon dan Pengusaha Tanah Kavling untuk mematuhi Hasil dari Kesepakatan Rapat.

“Jangan sampai yang sudah kita sepakati tidak sama-sama dipatuhi, disini iya tapi dibelakang berbeda, azasnya untuk kepentingan Umum bukan Kepentingan Pribadi” Tegasnya

Semntara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Miftahurrahman mengatakan Dinas PUPR Kota Mataram akan memberikan Perhatian Khusus terkait Polemik tersebut.

“Kami akan mengawasi dan memberikan perhatian khusus terkait Permasalahan ini” katanya

Menutup Musyawarah tersebut, ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH berharap kedua Belah pihak untuk tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

” Kesimpulannya tidak Boleh ada pertentangan dilapangan, hindari tindakan yang berpotensi menimbulakan Gesekan, Jika ada permasalah untuk tetap saling berkoordinasi” Tutupnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here